Benarkah Pajak Seorang Penulis Terlalu Tinggi?
Isu hangat yang
sedang ramai diperbincangkan. Pajak. Ya masalah pajak penulis yang katanya
terlalu tinggi. Benarkah demikian?
Buku adalah salah
satu sumber ilmu pengetahuan bagi kita. Apa pun jenis bukunya, sebuah buku
pasti memiliki setidak-tidaknya satu baris informasi yang belum kita ketahui
atau pun informasi yang lebih membuka wawasan kita. Informasi di dalam buku
bukan hanya informasi yang berkaitan dengan bidang akademik, tetapi juga
informasi yang berkaitan dengan nilai-nilai kehidupan yang disajikan dalam
bentuk novel. Novel adalah salah satu jenis buku yang dikenal oleh masyarakat
luas karena sebagai sebuah karya sastra populer yang berisi kisah-kisah seputar
kehidupan yang sering terjadi di dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu,
novel menjadi karya sastra populer yang sangat diminati oleh masyarakat.
Apresiasi yang besar dari masyarakat ini menjadi salah satu alasan
semakin banyaknya penulis novel. Para penulis berlomba-lomba menulis
kisah-kisah yang menarik sehingga menarik minat para pembaca. Kemudian mereka
akan menerbitkan novel yang dia tulis dengan jumlah eksemplar yang tidak
terlalu banyak. Akan tetapi, jika peminatnya banyak dan novel cepat terjual
habis, maka penerbit akan menerbitkan karya tersebut untuk kedua kalinya dan
akan diterbitkan lagi dan lagi jika peminat novel tersebut sangat banyak.
Lalu seberapa
tinggikah penghasilan seorang penulis? Seberapa besar pajak yang dibebankan
kepadanya? Tinggi rendahnya penghasilan seorang penulis tergantung seberapa
banyak buku yang berhasil terjual. Penghasilan penulis didapatkan dari royalti
penjualan buku hasil karyanya. Sama seperti profesi lain, pengahasilan penulis
juga dikenai pajak penghasilan. Tarif
pajak yang dikenakan pemerintah untuk penulis adalah 15 persen dari royalti
penjualan buku penulis dan 10 persen berupa Pajak Penghasilan (PPh).
Jika seorang
penulis berhasil menjual karyanya dengan jumlah yang sangat banyak maka dia
akan mendapatkan royalti yang banyak pula, sesuai dengan perjanjian penulis
dengan penerbit. Kemudian pajak yang ditanggungkan kepadanya akan dihitung
sesuai dengan royalti yang berhasil dia dapatkan. Hal ini juga akan berlaku
kepada penulis yang buku karyanya tidak berhasil terjual banyak, dia juga akan
mendapatkan royalti yang sesuai dan tentu saja akan dikenai pajak penghasilan
yang sesuai dengan royalti yang dia dapatkan.
Pajak pengahasilan
yang dibebanan kepada wajib juga sesuai dengan peraturan undang-undang yang
berlaku, artinya setiap peraturan tersebut harus ditaati oleh setiap wajib
pajak. Selain itu, tentu saja peraturan tersebut telah dikaji terlebih dahulu
oleh pemerintah yang terkait dengan perpajakan. Perhitungan pajak penulis juga
disesuaikan dengan penghasilannya setiap tahun. Ada perbedaan perhitungan
antara penulis yang memiliki penghasilan kurang dari 4,8 miliar. Hal itu disebabkan
karena pemerintah perpajakan berusaha untuk membebankan pajak dengan
seadil-adilnya kepada setiap wajib pajak.
Namun sudah
benarkah perhitungan pajak oleh pemerintah untuk penulis? Menurut salah satu
penulis terkenal, penulis di Inggris dianggap sebagai pekerja lepasan yang
berarti penghasilannya adalah penghasilan aktif, namun di Indonesia pendapatan
penulis adalah pendapatan pasif karena penulis dianggap sebagai pekerjaan yang tidak
bekerja atau tidak menjual sesuatu untuk mendapatkan penghasilan. Hal ini
berarti penulis disamakan dengan pemilik kos-kosan yang tinggal menerima hasil
dari sewa kamarnya. Lalu bagaimana dengan ide kreatifitas yang disalurkan
penulis pada karya-karyanya? Dan bagaimana pula waktu yang terbuang untuk
menyelesaikan sebuah karyanya?
Pihak yang terkait
dengan terbitnya sebuah buku tidak hanya penulis saja, tetapi ada juga pihak
penerbit. Penulis dan penerbit memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Banyak
penerbit yang berhasil mengelabui para penulis dengan alasan yang
bermacam-macam sehingga penulis hanya mendapatkan royalti yang rendah dari
buku-bukunya. Apalagi jika penulis pemula yang baru pertama kali menerbitkan
bukunya. Namun apa yang disampaikan penerbit juga beralasan. Mereka memiliki
kepentingan untuk menjaga pabrik penerbitannya agar tetap berdiri.
Dari
permasalahan-permasalahan di atas diharapkan pemerintah bisa mengkaji ulang
pajak yang dibebankan kepada penulis apakah sudah benar juga disertai dengan berbagai pertimbangan lainnya.
Pemerintah jangan menutup telinga pada apa yang dikeluhkan para penulis. Demikian
juga dengan penulis, sebaiknya penulis menyampaikan keluh-kesahnya pada tempat
yang benar dan sabar menunggu kepastian yang akan pemerintah tetapkan. Akhirnya
apapun yang ditetapkan pemerintah, sebagai warga negara yang baik kita wajib menaati
peraturan yang berlaku. Disamping itu, Jangan sampai karya seseorang terhenti
karena pajak yang terlalu tinggi yang disebabkan pemerintah tidak teliti
mengkaji pajak yang dibebankan kepada seorang penulis.
Referensi
https://www.cnnindonesdia.com/ekonomi/20170906132324-78-239800/ditjen-pajak-sebut-tere-liye-keliru-soal-pajak-buku-tinggi/ diakses pada 12 November 2017 jam 21:20
http://www.pajak.go.id/content/article/benarkah-pajak-untuk-penulis-terlalu-besar diakses pada 13 November 2017 jam 08:25
https://katadata.co.id/berita/2017/09/08/dee-curhat-soal-royalti-penulis-beberkan-ketidakadilan-pajak diakses pada 13 November 2017 jam 08.49
Comments
Post a Comment