Benarkah Pajak Seorang Penulis Terlalu Tinggi?

            Isu hangat yang sedang ramai diperbincangkan. Pajak. Ya masalah pajak penulis yang katanya terlalu tinggi. Benarkah demikian?
            Buku adalah salah satu sumber ilmu pengetahuan bagi kita. Apa pun jenis bukunya, sebuah buku pasti memiliki setidak-tidaknya satu baris informasi yang belum kita ketahui atau pun informasi yang lebih membuka wawasan kita. Informasi di dalam buku bukan hanya informasi yang berkaitan dengan bidang akademik, tetapi juga informasi yang berkaitan dengan nilai-nilai kehidupan yang disajikan dalam bentuk novel. Novel adalah salah satu jenis buku yang dikenal oleh masyarakat luas karena sebagai sebuah karya sastra populer yang berisi kisah-kisah seputar kehidupan yang sering terjadi di dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, novel menjadi karya sastra populer yang sangat diminati oleh masyarakat.
            Apresiasi yang besar dari masyarakat ini menjadi salah satu alasan semakin banyaknya penulis novel. Para penulis berlomba-lomba menulis kisah-kisah yang menarik sehingga menarik minat para pembaca. Kemudian mereka akan menerbitkan novel yang dia tulis dengan jumlah eksemplar yang tidak terlalu banyak. Akan tetapi, jika peminatnya banyak dan novel cepat terjual habis, maka penerbit akan menerbitkan karya tersebut untuk kedua kalinya dan akan diterbitkan lagi dan lagi jika peminat novel tersebut sangat banyak.
            Lalu seberapa tinggikah penghasilan seorang penulis? Seberapa besar pajak yang dibebankan kepadanya? Tinggi rendahnya penghasilan seorang penulis tergantung seberapa banyak buku yang berhasil terjual. Penghasilan penulis didapatkan dari royalti penjualan buku hasil karyanya. Sama seperti profesi lain, pengahasilan penulis juga dikenai pajak penghasilan.  Tarif pajak yang dikenakan pemerintah untuk penulis adalah 15 persen dari royalti penjualan buku penulis dan 10 persen berupa Pajak Penghasilan (PPh).
            Jika seorang penulis berhasil menjual karyanya dengan jumlah yang sangat banyak maka dia akan mendapatkan royalti yang banyak pula, sesuai dengan perjanjian penulis dengan penerbit. Kemudian pajak yang ditanggungkan kepadanya akan dihitung sesuai dengan royalti yang berhasil dia dapatkan. Hal ini juga akan berlaku kepada penulis yang buku karyanya tidak berhasil terjual banyak, dia juga akan mendapatkan royalti yang sesuai dan tentu saja akan dikenai pajak penghasilan yang sesuai dengan royalti yang dia dapatkan.
            Pajak pengahasilan yang dibebanan kepada wajib juga sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, artinya setiap peraturan tersebut harus ditaati oleh setiap wajib pajak. Selain itu, tentu saja peraturan tersebut telah dikaji terlebih dahulu oleh pemerintah yang terkait dengan perpajakan. Perhitungan pajak penulis juga disesuaikan dengan penghasilannya setiap tahun. Ada perbedaan perhitungan antara penulis yang memiliki penghasilan kurang dari 4,8 miliar. Hal itu disebabkan karena pemerintah perpajakan berusaha untuk membebankan pajak dengan seadil-adilnya kepada setiap wajib pajak.
            Namun sudah benarkah perhitungan pajak oleh pemerintah untuk penulis? Menurut salah satu penulis terkenal, penulis di Inggris dianggap sebagai pekerja lepasan yang berarti penghasilannya adalah penghasilan aktif, namun di Indonesia pendapatan penulis adalah pendapatan pasif karena penulis dianggap sebagai pekerjaan yang tidak bekerja atau tidak menjual sesuatu untuk mendapatkan penghasilan. Hal ini berarti penulis disamakan dengan pemilik kos-kosan yang tinggal menerima hasil dari sewa kamarnya. Lalu bagaimana dengan ide kreatifitas yang disalurkan penulis pada karya-karyanya? Dan bagaimana pula waktu yang terbuang untuk menyelesaikan sebuah karyanya?
            Pihak yang terkait dengan terbitnya sebuah buku tidak hanya penulis saja, tetapi ada juga pihak penerbit. Penulis dan penerbit memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Banyak penerbit yang berhasil mengelabui para penulis dengan alasan yang bermacam-macam sehingga penulis hanya mendapatkan royalti yang rendah dari buku-bukunya. Apalagi jika penulis pemula yang baru pertama kali menerbitkan bukunya. Namun apa yang disampaikan penerbit juga beralasan. Mereka memiliki kepentingan untuk menjaga pabrik penerbitannya agar tetap berdiri.
            Dari permasalahan-permasalahan di atas diharapkan pemerintah bisa mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada penulis apakah sudah benar juga disertai  dengan berbagai pertimbangan lainnya. Pemerintah jangan menutup telinga pada apa yang dikeluhkan para penulis. Demikian juga dengan penulis, sebaiknya penulis menyampaikan keluh-kesahnya pada tempat yang benar dan sabar menunggu kepastian yang akan pemerintah tetapkan. Akhirnya apapun yang ditetapkan pemerintah, sebagai warga negara yang baik kita wajib menaati peraturan yang berlaku. Disamping itu, Jangan sampai karya seseorang terhenti karena pajak yang terlalu tinggi yang disebabkan pemerintah tidak teliti mengkaji pajak yang dibebankan kepada seorang penulis.

Referensi




Comments